Breaking News
Loading...
Monday, May 13, 2013

PKS Bisa Dikenakan Pasal Karena Menghalangi Penyidikan

3:47 PM
PKS Bisa Dikenakan Pasal Menghalangi Penyidikan


Assalamualaikum.Wr.Wb .


Hai sobat Info ^_^ .
Sobat sudah tau belum masalah ICW dengan partai PKS ? , kabarnya sih PKS Bisa Dikenakan Pasal Karena Menghalangi Penyidikan . Berikut ulasannya ..


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan terkait penyitaan mobil di kantor DPP PKS. Nakal nih partai PKS, menghalangi penyidikan ^^ .  Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, apa yang dilakukan sejumlah pihak di kantor DPP PKS yang menghalang-halangi penyitaan KPK dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.

"Apa yang dilakukan sejumlah pihak di kantor PKS menghalangi proses penyitaan dapat dipidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor," kata Emerson melalui pesan singkat, Minggu . Tau pesan singkat gak ? , itu tu SE-ME-ES Alias SMS ^^ .

Adapun Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. 

Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta dengan organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS. 

PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan. Atas upaya penyitaan ini, PKS berencana melaporkan KPK ke Markas Besar Kepolisian RI.

Menurut Emerson, KPK juga bisa memproses hukum PKS, baik secara orang per orang maupun PKS sebagai suatu institusi. Namun, pada Jumat (10/5/2013) pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya belum berniat menjerat PKS dengan Pasal 21 UU Tipikor. Bambang menilai, kisruh penyitaan mobil di DPP PKS pada 6-7 Mei lalu hanya karena masalah kesalahpahaman. 

"Tapi, mudah-mudahan nanti penyidik akan menjelaskan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan," kata Bambang. 

PKS tantang KPK


Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah, Minggu (12/5/2013), mengaku tidak takut dipidanakan KPK terkait penyitaan tersebut. "Kalau KPK anggap kita halang-halangi, kita kenakan dulu dengan tindakan kesewenang-wenangan, bertentangan dengan KUHAP, dan perbuatan yang tidak menyenangkan, siapa yang salah, duluan saja," ujarnya. 

PKS akan melaporkan KPK ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, mencemarkan nama baik, dan melakukan kebohongan terhadap publik. Menurut Fahri, pihaknya tidak melaporkan KPK secara institusi, tetapi oknum KPK.

Adapun oknum KPK yang akan dilaporkan ke kepolisian adalah 10 penyidik yang mendatangi kantor DPP PKS dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Ini tidak ada hubungannya dengan institusi, ini hubungannya dengan 10 orang yang datang ke PKS dan Johan Budi yang membuat pernyataan yang fatal," katanya si Fahri.


Sekian informasi dari saya ..
Terima Kasih Telah berkunjung Sob ^_^ .




Assalamualaikum.Wr.Wb .

Ditulis Oleh : Unknown ~ Faris Share

Faris Art Sobat sedang membaca artikel tentang PKS Bisa Dikenakan Pasal Karena Menghalangi Penyidikan . Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Sobat Untuk Tidak Berkata Kasar Pada Formulir Komentar, Dan Mohon Untuk Saling Menghargai .
[1] . Berkomentar boleh , tapi jangan nyepam(BOM COMMENT) ya kaaka ..
[2] . Live link tidak papa , tapi maksimal sehari 2 link jika berkomentar;)
Sekian Dari Admin Dan Terima kasih....

 
Toggle Footer
Copyright © 2012 Faris Share™ All Right Reserved
Blogger Designed by IVYthemes | MKR Site