Breaking News
Loading...
Saturday, May 11, 2013

Perang di Media Sosial soal Vonis Chevron Menghangat

1:08 PM
Perang di Media Sosial soal Vonis Chevron Menghangat


Assalamualaikum.Wr.Wb

Halo sobat Info ^_^ !
Kali ini saya akan mengulas Perang di Media Sosial soal Vonis Chevron Menghangat . Berikut ulasannya ..



Perang di dunia media sosial terkait vonis bersalah terhadap dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia dengan memanfaatkan berbagai situs, seperti Twitter, Youtube, Facebook, situs pemberitaan online, dan forum online, semakin hangat. Pantauan hingga Jumat (10/5), pola yang tampak jelas adalah pihak Kejaksaan Agung secara institusi tampak ikut terlibat dalam perang opini. Namun, dari kubu Chevron, sosok pribadi, terutama para terdakwa dan keluarganya, lebih mendominasi perlawanan.

Salah satunya, yang terakhir datang dari Sumiati, istri Herlan. Pembelaan Sumiati yang dimuat di media online memaparkan perlakuan yang diterima keluarganya saat suaminya dijadikan tersangka, misalnya rumah dan mobil yang tak terkait perkara disita. Ia berharap vonis bersalah masih bisa diubah dengan upaya banding mengingat negara tidak dirugikan. Widih ^_^ .

”Lalu kenapa pekerjaan suamiku dianggap tidak benar manakala lembaga negara yang dipercaya mengawasi pekerjaan itu justru mengatakan bahwa pekerjaan suamiku tak bermasalah?” kata Sumiati.
Kubu Kejagung, langsung dari Jaksa Agung, secara resmi telah mengapresiasi vonis tersebut, bahkan sudah ancang-ancang dengan melimpahkan dua tersangka lainnya ke pengadilan.

Kolega para terdakwa, terutama alumnus dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung, juga tampak mencoba memberikan dukungan. Dari Chevron secara institusi, hanya terlihat komentar Vice President Policy, Government, and Public Affairs Chevron Yanto Sianipar yang memastikan kubunya akan mengajukan banding. Banding ? , W O W ^_^ .

Menggunakan mesin analisis Topsy, jika dibandingkan topik persidangan pengadilan tindak pidana korupsi lainnya, vonis Chevron di luar dugaan mampu menenggelamkan pemberitaan terdakwa kasus Korlantas, Djoko Susilo. Puncaknya ketika vonis kontraktor Chevron, yaitu Direktur Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri (divonis lima tahun penjara) dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo (divonis enam tahun penjara), dibacakan.


Sekian informasi dari saya .
Terima kasih telah berkunjung Sob ^_^ .


Assalamualaikum.Wr.Wb .

Ditulis Oleh : Unknown ~ Faris Share

Faris Art Sobat sedang membaca artikel tentang Perang di Media Sosial soal Vonis Chevron Menghangat. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Sobat Untuk Tidak Berkata Kasar Pada Formulir Komentar, Dan Mohon Untuk Saling Menghargai .
[1] . Berkomentar boleh , tapi jangan nyepam(BOM COMMENT) ya kaaka ..
[2] . Live link tidak papa , tapi maksimal sehari 2 link jika berkomentar;)
Sekian Dari Admin Dan Terima kasih....

 
Toggle Footer
Copyright © 2012 Faris Share™ All Right Reserved
Blogger Designed by IVYthemes | MKR Site