Ckckckc, Eh, jumpa lagi dengan sobat Info ^_^ , nyimak dulu yukk ..
Divonis Mati, TNI Pembunuh Wanita Hamil Pikir-pikir ..
Bandung - Terdakwa kasus pembunuhan anak dan ibu, Anggota TNI dari kesatuan YONIF 303/13/1 Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Prada Mart Azzanul Ikhwan , dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-09 , Bandung, Jalan Soekarno-Hatta , Bandung, Jawa Barat, Rabu. Kasihan ya sob :(
Sutrisno menyatakan setelah membaca keputusan hakim memberi tiga pilihan kepada Prada Mart, yakni menerima banding, dan pikir-pikir "Terdakwa memilih pikir-pikir" kata Sutrisno.
Diberitahukan sebelumnya Prada Mart Azzanul Ikhwan dijadikan terdakwa karena membunuh pacarnya (Oh My God ! ) yang tengah hamil 8 bulan , Shinta Mustika dan Ibunda Shinta, Opon Onah, di sebuah perkebuan di Kampung Panagan Karikil , Desa Sukarwagi , Kecamatan Cisurupan , Garut, Senin 11 Februari 2013 Lalu .
Yah, begitulah hidup, di bunuh atau di bunuh , eh, tapi bukan bunuh-bunah an beneran loh Sob ^_^ . Terima kasih telah berkunjung. Kapan-kapan mampir lagi yaa sob ! .
Ditulis Oleh : Unknown ~ Faris Share
Sobat sedang membaca artikel tentang Divonis Mati, TNI Pembunuh Wanita Hamil Pikir-pikir. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Sobat Untuk Tidak Berkata Kasar Pada Formulir Komentar, Dan Mohon Untuk Saling Menghargai .
[1] . Berkomentar boleh , tapi jangan nyepam(BOM COMMENT) ya kaaka ..
[2] . Live link tidak papa , tapi maksimal sehari 2 link jika berkomentar;)
Sekian Dari Admin Dan Terima kasih....